Palembang,Focuskini
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan terkait aktivitas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (20/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, para saksi dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Benar, hari ini ada empat saksi yang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kasus Sungai Lalan,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Empat saksi yang diperiksa masing-masing Bintarto selaku Kasi Penyelenggara Berlayar, Zainudin selaku Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP), Juniadi selaku staf Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, serta Adrian yang merupakan staf Humas.
Iwan menjelaskan, pemeriksaan terhadap keempat saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Hari ini mereka dimintai keterangan sebagai saksi guna kelengkapan penyidikan,” katanya.
Meski demikian, Iwan belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru dalam penyidikan tersebut. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi di perairan Sungai Lalan.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut terungkap secara menyeluruh. (Hsyah)








