ASN Sumsel Diizinkan WFA Jelang Lebaran, Sekda Tegaskan Kewajiban Laporan Kinerja Digital

Palembang,Focuskini

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere(WFA) bagi ASN pada H-2 dan H+2 cuti bersama Idulfitri 2026, namun tetap mewajibkan personel di unit pelayanan publik untuk bersiaga di kantor.

Langkah ini diambil berdasarkan arahan pemerintah pusat guna memberikan fleksibilitas mobilitas bagi pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel.

Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, mengingatkan jika kebijakan ini memiliki skema pengawasan ketat, di mana setiap ASN yang bekerja dari luar kantor wajib menyetorkan bukti produktivitas melalui laporan kinerja digital secara real-time.

“WFA itu bukan berarti libur atau cuti. Tetap bekerja, hanya lokasinya yang bisa di mana saja. Karena itu, harus ada laporan kinerja yang jelas mengenai apa yang mereka selesaikan selama masa WFA tersebut,” ujar Edward Candra saat diwawancarai, Rabu (11/3/2026).

Edward menjelaskan jika tidak semua pegawai bisa menikmati fasilitas kerja fleksibel ini. Instansi yang menjalankan fungsi pelayanan vital, seperti rumah sakit, puskesmas, hingga layanan administrasi Samsat, tetap diwajibkan memberikan pelayanan fisik kepada masyarakat dengan pengaturan jadwal piket yang proporsional dari masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus diatur pola kerjanya. Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terhenti dan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, kecuali pada saat tanggal merah atau hari libur nasional,” jelasnya.

Pihak Pemprov Sumsel berharap kebijakan ini dapat membantu kelancaran arus mudik bagi pegawai tanpa menurunkan kualitas pelayanan pemerintah. Evaluasi kinerja tetap akan dilakukan oleh masing-masing atasan langsung untuk memastikan tanggung jawab profesi tetap terjaga meski dalam masa transisi lebaran.

“Kami instruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk memantau laporannya. Pelayanan harus tetap dilaksanakan dengan pengaturan yang matang, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan layanan tetap terpenuhi,” ucap Edward. (Tia)