Bawa Sabu Sebanyak 15 Kg, Miston Didakwa Pasal Berlapis

Hukrim14 Dilihat

Palembang, Focuskini

Terlibat peredaran Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 15 Kilogram, terdakwa Mistoni jalani sidang perdana di PN Palembang dengan Agenda pembacaan dakwaan ,Kamis (26/6/25)

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH serta dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH membacakan dakwaannya

Dalam dakwaan JPU menguraikan bahwa pada hari Minggu tangal 19 Januari 2025 ketika terdakwa Mistoni sedang berada di rumahnya di Perum Kayuara Grand Residence. Kemudian terdakwa ditelepon oleh boss terdakwa yang bernama Candra (DPO) dan mengatakan agar terdakwa menyiapkan anak buah untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 15 Kg di gudang di daerah Tulung Selapan Kab. OKI

Terdakwa pun menyanggupinya , kemudian keesokan harinya Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menelpon Saksi Zupiyadi (berkas terpisah) dan terdakwa Mistoni pun mengatakan “Yadi kau Ambek Bahan Cak Biaso Tapi embek ditulung Selapan bergeraklah pas malam pakek motor Bae

Kemudian Saksi Zupiyadi menuruti perintah terdakwa Mistoni tersebut.dan selanjutnya tepatnya pukul 11.30 Wib saksi Zupiyadi berangkat dari rumah di Palembang menuju ke Desa Tulung Selapan Kec. Tulung Selapan Kab. Ogan Komering Ilir dengan menggunakan sepeda

lalu sekira pukul 15.30 Wib saksi Zupiyadi tiba di Desa Tulung Selapan Kec. Tulung Selapan Kab. Ogan Komering Ilir dan langsung menghubungi terdakwa Mistoni dan memberitahukan bahwa saksi Zupiyadi sudah sampai di Tulung Selapan. Lalu terdakwa Mistoni menanyakan apakah sudah ada yang menelpon saksi Zupiyadi dan Saksi Zupiyadi menjawab belum ada, tidak lama kemudian ada seseorang yang menghubungi saksi
Zupiyadi menanyakan posisi saksi dimana

Kemudian akhirnya sekira pukul 16.00 Wib Saksi Zupiyadi bertemu di Indomaret dengan orang tersebut. Lalu orang tersebut menyuruh saksi Zupiyadi mengikuti sepeda motornya dari arah belakang, sekitar 2 Km berjalan beriringan, sepeda motor berhenti dipinggir jalan dan saksi Zupiyadi disuruh orang tersebut menunggu.

Lalu sekitar 10 menit saksi Zupiyadi menunggu, orang tersebut datang lagi dengan mengendarai sepeda motornya dan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna biru dongker merk Polo Barry yang berisi narkotika jenis sabu, dan 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu. Lalu orang itu menyerahkan 1 buah tas ransel dan 1 buah kantong plastik tersebut ke saksi Zupiyadi

Setelah narkotika jenis sabu saksi Zupiyadi terima, saksi menghubungi terdakwa Mistoni memberitahukan bahwa isi tas dan kantong plastik warna hitam yang saksi terima berupa 15 bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 15 Kg

Dari informasi tersebut akhirnya terdakwa Mistoni berhasil ditangkap oleh petugas dari BNNP Sumsel, kemudian dari penangkapan terhadap terdakwa tersebut petugas dari BNNP Sumsel langsung melakukan pengembangan dan petugas dari BNNP Sumsel berhasil mengamankan saksi Syakirman dan Zupiyadi

Selain Itu Dalam dakwaannya JPU juga menguraikan bahwa perbuatan terdakwa dincam pidana kesatu pasal pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Tegas JPU

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU sidangpun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU ,(ANA)