Palembang,Focuskini
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja pengawasan yang signifikan. Sepanjang tahun, aparat Bea Cukai berhasil melakukan 759 kali penindakan, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,06 miliar dari peredaran barang ilegal lintas batas.
Capaian tersebut ditegaskan melalui pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan yang digelar serentak di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Sumbagtim. Pemusnahan dilakukan bertahap, dimulai di Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, disusul Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya di Bea Cukai Palembang, Jumat (19/12/2025).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata akuntabilitas dan komitmen negara dalam menjaga perbatasan serta melindungi masyarakat dari barang ilegal.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45,82 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,06 miliar. Ini adalah komitmen kami sebagai community protector,” tegas Agus.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, pelanggaran di bidang cukai masih mendominasi, dengan rincian 10.567.628 batang rokok ilegal serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Menurut Agus, penindakan masif terhadap rokok dan MMEA ilegal menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
“Penindakan ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri yang patuh hukum,” ujarnya.
Selain sektor cukai, Bea Cukai Sumbagtim juga menindak tegas pelanggaran kepabeanan, terutama barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).
Di wilayah Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup barang berisiko tinggi terhadap keamanan publik, antara lain satu pucuk senjata api Glock 19 lengkap dengan amunisi, yang peredarannya dilarang sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018.
Tak hanya itu, turut dimusnahkan barang bekas ilegal (balepress) yang dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, karena dinilai berisiko membawa penyakit, jamur, serta mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Agus menegaskan, seluruh proses pemusnahan merupakan bagian dari kewajiban hukum Bea Cukai sebagai pelaksana border control di bawah Kementerian Keuangan.
“Setiap penindakan dan pemusnahan adalah implementasi langsung dari undang-undang. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam melindungi keamanan, kesehatan, serta industri dalam negeri,” tegasnya.
Keberhasilan ini, lanjut Agus, merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen melanjutkan transformasi menuju institusi yang modern, transparan, dan berkeadilan.
“Dengan mengedepankan sinergi dan integritas, kami siap mendukung Asta Cita demi Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Agus. (Hsyah)














