Bejat! Pria Ini Rudapaksa Wanita Udzur Hingga Ancam Dengan Sajam

Hukrim11 Dilihat

Pagaralam,Focuskini

Polres Pagar Alam melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 27 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di Jalan Talang Air Nyebur, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam.

Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur menerangkan jikab korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 61 tahun bernama Yusnawati, warga Kabupaten Lahat.

“Saat kejadian, korban sedang mencuci pakaian di tempat pemandian umum. Tiba-tiba pelaku mendekati korban, memeluk, kemudian memaksa korban hingga terjadi tindakan pemerkosaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam,”ungkapnya

Ia menambahkan, Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam bersama anggota Polsek Dempo Selatan segera melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku berhasil diamankan pada hari Senin, 28 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB di pondok kebunnya yang berada di lokasi kejadian,”imbuhnya

Disebutkanya lagi, bahwa dalam proses penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi.

“Tersangka bernama Andriansyah (38 tahun) kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,”tukasnya.(delta)