Palembang,Focuskini
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan akan melantik 2.037 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 22 Desember 2025.Pelantikan ini menjadi salah satu agenda strategis Pemkot dalam memperkuat sumber daya aparatur sekaligus menuntaskan proses penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kepastian jadwal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang,M.Yanuarpan Yani. Ia mengatakan,seluruh tahapan persiapan pelantikan kini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi beberapa peserta.
“Pelantikan PPPK paruh waktu dijadwalkan pada 22 Desember. Jumlah yang akan dilantik sebanyak 2.037 orang,” katanya
Menurut Yanuarpan,penetapan tanggal pelantikan tersebut telah disesuaikan dengan arahan langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.Selain itu,Pemkot juga mempertimbangkan kesiapan seluruh dokumen kepegawaian serta batas waktu penginputan data ke dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penentuan jadwal ini tidak bisa sembarangan.Kami harus menyesuaikan dengan jadwal nasional dan ketentuan sistem BKN, karena seluruh data PPPK wajib terintegrasi secara nasional,” ujarnya.
Pemkot Palembang,lanjut Yanuarpan,berupaya memastikan proses pelantikan berjalan sesuai regulasi agar para PPPK yang dilantik dapat segera menjalankan tugas dan memperoleh hak kepegawaiannya.
Dalam penjelasannya,Yanuarpan mengungkapkan bahwa jumlah PPPK paruh waktu yang akan dilantik mengalami pengurangan dibandingkan usulan awal.Semula, Pemkot Palembang mengajukan 2.180 calon PPPK paruh waktu untuk diangkat.
Namun,seiring berjalannya proses verifikasi dan validasi data,jumlah tersebut berkurang.Salah satu penyebabnya adalah batas waktu penutupan sistem BKN pada 20 Desember 2025.
“Sebagian calon PPPK mengundurkan diri,sebagian lagi terkendala kelengkapan administrasi atau alasan pribadi lainnya.Karena sistem BKN memiliki batas waktu,maka yang tidak memenuhi persyaratan hingga penutupan sistem otomatis tidak bisa diproses,”katanya
Setelah dilakukan penyaringan dan penyesuaian,jumlah calon PPPK yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis akhirnya ditetapkan sebanyak 2.037 orang.
Pemkot Palembang sengaja memilih tanggal 22 Desember untuk memberikan waktu tambahan bagi beberapa peserta yang masih menyelesaikan dokumen administrasi.Tercatat, masih ada empat orang peserta yang saat ini berada dalam tahap akhir pelengkapan berkas.
“Kami ingin memastikan seluruh peserta yang sudah memenuhi syarat benar-benar bisa dilantik. Oleh karena itu,kami beri ruang waktu agar tidak ada yang tertinggal hanya karena persoalan teknis administrasi,”ujarnya
Ia menegaskan,BKPSDM Palembang terus melakukan pendampingan kepada peserta agar proses pelantikan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Pelantikan PPPK paruh waktu ini dinilai menjadi langkah penting Pemkot Palembang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.Para PPPK tersebut nantinya akan ditempatkan di berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan,mulai dari sektor pendidikan,kesehatan,administrasi pemerintahan,hingga pelayanan teknis lainnya.
“Keberadaan PPPK paruh waktu sangat membantu jalannya pelayanan masyarakat.Mereka mengisi kebutuhan riil di lapangan, terutama pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan warga,”katanya
Selain itu,kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.
Dengan pelantikan yang dijadwalkan pada akhir Desember ini,Pemkot Palembang berharap para PPPK paruh waktu dapat segera bekerja secara optimal dan berkontribusi dalam mendukung program pembangunan daerah serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,”pungkasnya.(hsn)














