Dua Tersangka BRI Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit

Palembang,Focuskini

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Bumi Sawit Sejahtera (BSS) dan PT Sumber Alam Lestari (SAL) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (8/6/2026).

Perkara tersebut menjerat enam terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS. Keduanya diketahui tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara empat terdakwa lainnya adalah Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Kantor Pusat BRI tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa SH MH, JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Kuswiyoto selaku Kepala Divisi Agribisnis BRI Pusat periode 2010–2014 dan Susi Listyowati selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015. Keduanya saat ini juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama, namun berkas perkaranya belum memasuki tahap persidangan.

Dalam keterangannya, Kuswiyoto menjelaskan bahwa proses pemberian kredit saat itu mengacu pada ketentuan eksternal yang berlaku, termasuk izin usaha perkebunan (IUP) yang dimiliki perusahaan pemohon kredit.

Menurutnya, tim kredit BRI tidak hanya berpedoman pada ketentuan internal, tetapi juga mempertimbangkan regulasi dan kebijakan pemerintah daerah yang menjadi dasar operasional perusahaan debitur.

“Kami berpegang pada ketentuan eksternal yang berlaku dan keputusan pemerintah daerah yang menjadi dasar penerbitan izin usaha. Selain itu, seluruh proses juga melalui mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang ketat,” ungkap Kuswiyoto di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa setiap usulan kredit harus melalui pemeriksaan Direktorat Kepatuhan sebelum memperoleh persetujuan.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan internal maupun eksternal, menurutnya usulan tersebut akan dikembalikan untuk diperbaiki.

Kuswiyoto juga menjelaskan bahwa BRI menggunakan konsultan independen dalam melakukan verifikasi terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan proyek dan kondisi perusahaan pemohon kredit.

“Kami tidak mungkin melakukan pengecekan secara langsung terhadap seluruh aspek usaha debitur. Karena itu kami mengandalkan laporan konsultan independen yang bertugas melakukan verifikasi secara profesional dan independen,” katanya.

Sementara itu, saksi Susi Listyowati menerangkan bahwa Divisi Analisis Risiko Kredit memiliki tugas melakukan analisis terhadap kondisi keuangan debitur berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan dalam pengajuan kredit.

Menurutnya, dalam proses analisis tersebut dikenal istilah reclassing atau penyesuaian akun-akun dalam laporan keuangan untuk mendapatkan gambaran kondisi keuangan yang lebih akurat.

“Reclassing dilakukan terhadap akun-akun tertentu yang menurut analis perlu disesuaikan berdasarkan kondisi sebenarnya agar analisis keuangan menjadi lebih tepat,” jelas Susi.

Ia menambahkan, proses reclassing dilakukan oleh analis kredit dan selanjutnya dibahas bersama dalam tim sebelum menjadi dasar penyusunan rekomendasi kredit.

Menurut Susi, mekanisme tersebut telah diatur dalam pedoman internal BRI yang berlaku pada saat itu dan menjadi bagian dari prosedur analisis risiko kredit investasi.

Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa juga menyoroti sejumlah aspek terkait penilaian agunan, analisis laporan keuangan, serta proses pengambilan keputusan kredit yang melibatkan berbagai divisi di lingkungan BRI.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.(Hsyah)

News Feed