Palembang, Focuskini
Perjalanan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin akhirnya mencapai babak putusan. Mantan Bendahara PMI Banyuasin, Wardiyah, divonis pidana penjara selama satu tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah organisasi kemanusiaan tersebut.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya, SH, M.Hum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Wardiyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan uang sebesar Rp325.350.000 yang telah dititipkan ke kas negara diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp5 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta terdakwa dikenakan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Jaksa mengungkap, perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan organisasi dan kemanusiaan selama periode 2019 hingga 2021.
Dana hibah tersebut digunakan pada sejumlah bidang, di antaranya operasional markas PMI, kegiatan organisasi, penanggulangan bencana, hingga pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) dan relawan.
Untuk operasional markas, anggaran sebesar Rp65,5 juta dialokasikan bagi honor pegawai, uang saku relawan, pembayaran listrik dan air, pengadaan seragam, alat tulis kantor, tandu, topi PMI, serta perlengkapan penunjang lainnya.
Sementara pada bidang organisasi, dana sekitar Rp22 juta digunakan untuk pelaksanaan rapat, Musyawarah Kerja Kabupaten (Mukerkab), pelantikan pengurus PMI tingkat kecamatan, honor panitia, hingga narasumber kegiatan.
Di bidang penanggulangan bencana, tercatat anggaran lebih dari Rp32 juta dipergunakan untuk bantuan korban kebakaran, pengadaan masker, hand sanitizer, paket bantuan sosial, dan perlengkapan medis.
Sedangkan pada bidang PMR dan relawan, dana hibah dimanfaatkan untuk operasional Posko Covid-19, penyemprotan disinfektan, Posko Ketupat, kegiatan peringatan HUT PMI, Jumbara, hingga pengadaan buku, pakaian, dan perlengkapan pelatihan relawan.
Meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, perkara ini tetap berujung di meja hijau hingga majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan bendahara PMI Banyuasin tersebut. (Hsyah)













