Eks Wawako Finda dan Dedi Kompak Tempuh Jalur Banding

Palembang,Focuskini

Drama hukum kasus korupsi dana PMI Kota Palembang kembali memanas. Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, kompak mengajukan banding atas vonis 7 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor.

Langkah hukum itu terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (3/3/2026). Permohonan banding didaftarkan sejak 20 Februari 2026 dan kini resmi diregistrasi di Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG.

Di tingkat banding, perkara ini akan diperiksa majelis hakim yang diketuai Andreas Purwantyo Setiahadi, dengan dua hakim anggota RA Suharni dan Bambang Antariksa. Publik pun menanti, apakah vonis akan diperberat, diperingan, atau tetap.

Tak hanya terdakwa yang bergerak. Kejaksaan Negeri Palembang juga langsung melawan. Melalui Kasi Intelijen M Ali Rizza, Kejari memastikan telah mengajukan kontra memori banding sekaligus banding atas putusan tersebut.

Menurut Ali Rizza, langkah Kejari berkaitan dengan selisih perhitungan pengembalian kerugian negara antara tuntutan jaksa dan putusan hakim.

“Benar, ada banding dari kedua terdakwa. Kami juga sudah mengajukan kontra memori banding dan sekaligus banding,” tegasnya.selasa (3/3/2026)

Informasi yang diperoleh jaksa, banding yang diajukan pihak terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara pengelolaan dana PMI Kota Palembang.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Masriati SH MH menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair kasus korupsi dana PMI.

Perbuatan mereka dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp4 miliar. Vonis yang dijatuhkan pun tak main-main: Penjara 7 tahun 6 bulan untuk masing-masing terdakwa

Denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan Uang pengganti lebih dari Rp2 miliar untuk Fitrianti (subsider 2 tahun penjara) Uang pengganti sekitar Rp30 juta untuk Dedi (subsider 1 tahun penjara)

Hakim menilai perbuatan keduanya tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Namun, hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan masih memiliki anak yang tergolong kecil. (Hsyah)

News Feed