Palembang,Focuskini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara empat tersangka korupsi suap pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (22/12).
Keempat tersangka tersebut yakni Parwanto dan Robi Vitergo, yang merupakan anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari pihak swasta.
Jaksa KPK Rakhmad Irwan menyampaikan, pelimpahan berkas dan dakwaan dilakukan sesuai dengan ketentuan batas waktu pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Hari ini kami Tim JPU telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang. Selanjutnya kami menunggu penetapan agenda sidang pertama serta susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan,” ujar Rakhmad Irwan.
Dalam perkara OTT PUPR OKU ini, terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo didakwa secara alternatif, yakni:Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara terdakwa Ahmat Thoha didakwa dengan tiga alternatif pasal, yaitu:Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atauPasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atauPasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun terdakwa Mendra SB didakwa dengan:Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain melimpahkan perkara, Jaksa KPK juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Polda Sumsel guna memastikan dukungan pengamanan dan pengawalan selama proses persidangan berlangsung.
Dengan pelimpahan ini, keempat terdakwa akan segera menjalani sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hsyah)














