Palembang,Focuskini
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan tahun 2018-2022.
Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, dengan lokasi penyitaan di area batching plant PT KMM, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Aset yang berhasil disita meliputi, 8 unit kendaraan roda empat jenis truck mixer,
5 unit kendaraan roda empat jenis dump truk
1 unit alat berat excavator
Seluruh aset tersebut diduga berkaitan dengan proses penyidikan perkara korupsi distribusi semen yang tengah ditangani penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan barang bukti.
“Penyitaan ini merupakan langkah penyidik dalam rangka mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM di wilayah Sumatera Selatan tahun 2018 hingga 2022,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2026).
Vanny menambahkan, seluruh proses penyitaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan.
“Selanjutnya, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026,” jelasnya.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini serta menelusuri seluruh aset yang diduga terkait guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.(Hsyah)














