Palembang,Focuskini
Alarm integritas pemilu di Sumatera Selatan kini tak sekadar berbunyi ia nyaring dan mendesak. Dengan 56 aduan atau 7,39 persen dari total nasional pada 2024, provinsi ini menempati posisi kedua tertinggi pelanggaran pemilu di Indonesia. Angka itu bukan statistik biasa, melainkan cermin retaknya fondasi etika penyelenggaraan demokrasi di daerah.
Kondisi tersebut memaksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengambil langkah taktis. Bersama Universitas Sriwijaya, keduanya meneken kerja sama di Palembang, Selasa (21/4/2026). Namun, publik membaca lebih dari sekadar seremoni: ini adalah upaya menambal kebocoran besar dalam sistem integritas pemilu.
Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, berbicara lugas tanpa tedeng aling-aling. Baginya, lonjakan pelanggaran adalah sinyal kegagalan pengawasan internal yang selama ini dibiarkan longgar.
“Kalau pengawasan lemah, pelanggaran akan tumbuh. Ini bukan lagi soal individu, tapi soal sistem yang harus dibenahi dari hulu ke hilir,” tegasnya.
Ia menyoroti manajemen sumber daya manusia penyelenggara pemilu yang dinilai belum sepenuhnya berbasis integritas. Rekrutmen, pembinaan, hingga evaluasi kinerja disebut masih menyisakan celah kompromi. Dalam situasi seperti itu, pelanggaran bukan lagi anomali melainkan konsekuensi.
Data DKPP memperkuat diagnosis tersebut. Sebaran kasus di Lahat (10 perkara), Ogan Komering Ulu (9), hingga Musi Banyuasin (7) menunjukkan pola yang berulang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi lemahnya kultur etika di tubuh penyelenggara.
Persoalan kian rumit karena pendekatan pengawasan selama ini cenderung reaktif. DKPP lebih banyak bergerak setelah laporan masuk, bukan mencegah sejak awal. Di tengah dinamika politik yang semakin kompleks, pola ini dianggap usang.
“Tanpa transparansi dan keberanian menindak, publik akan melihat pemilu hanya sebagai prosedur, bukan proses yang bermakna,” ujarnya.
Kerja sama dengan Unsri diharapkan menjadi titik balik. Tak hanya berhenti pada kajian akademik, kolaborasi ini diarahkan untuk membangun sistem pencegahan yang lebih kokoh mulai dari riset perilaku penyelenggara, penguatan pendidikan etik, hingga perumusan model pengawasan yang lebih progresif.
Guru Besar Unsri, Iza Rumesten, menegaskan bahwa demokrasi tidak semata diukur dari terselenggaranya pemilu, tetapi dari kualitas integritas aktor-aktornya.
“Prosedur bisa rapi, tahapan bisa berjalan, tetapi tanpa integritas, hasilnya tetap cacat secara moral,” ujarnya.
Ia mengingatkan, krisis integritas adalah pintu masuk bagi delegitimasi hasil pemilu. Ketika publik mulai meragukan penyelenggara, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan tetapi legitimasi kekuasaan yang dihasilkan.
Dari sisi lain, jurnalis Muzhar Apandi menekankan peran media sebagai penjaga akal sehat publik. Ia menyebut, di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi, media tidak boleh sekadar menjadi penonton.
“Media harus berdiri di garis depan, memastikan setiap proses berjalan transparan. Tanpa kontrol publik, ruang gelap akan selalu ada,” katanya.
Komisioner KPU Sumsel, Abu Yamin, menyoroti aspek teknis yang tak kalah krusial akurasi data dan keandalan sistem. Ia mengakui, kelemahan pada data pemilih, distribusi logistik, hingga sistem digital dapat membuka ruang sengketa dan kecurigaan.
“Kesalahan kecil dalam data bisa berdampak besar pada persepsi publik. Sistem harus presisi, tidak boleh ada celah,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi hukum tata negara Unsri, Dedeng Zawawi, melihat persoalan ini dalam konteks yang lebih luas. Menurutnya, tingginya pelanggaran harus menjadi bahan bakar perbaikan regulasi, terutama menjelang revisi Undang-Undang Pemilu.
Ia menekankan tiga titik rawan yang harus segera dibenahi integritas penyelenggara, praktik politik uang, dan penyebaran hoaks yang kian masif.
“Kalau tiga ini tidak disentuh serius, kita hanya mengulang siklus yang sama. Pemilu 2029 bisa kembali diwarnai masalah identik,” katanya.
Dedeng juga mengingatkan, tanpa desain pencegahan yang kuat, penindakan hanya akan menjadi langkah tambal sulam. Padahal, tantangan ke depan jauh lebih kompleks dengan berkembangnya teknologi dan polarisasi politik.
Kini, kerja sama antara DKPP dan Unsri berada di titik krusial. Ia bisa menjadi model pembenahan nasional atau justru berakhir sebagai formalitas yang kehilangan daya gigit.
” Di tengah angka pelanggaran yang tinggi, publik tidak lagi menunggu janji. Mereka menuntut bukti konkret bahwa demokrasi dijaga dengan integritas, bukan sekadar dipertontonkan sebagai ritual lima tahunan,” pungkasnya. (Has)














