Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan

Ekonomi282 Dilihat

Palembang,Focuskini

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan melarang para pedagang menjual hewan kurban di pinggir jalan.

“Kami tidak melegalkan pedagang hewan yang berjualan di pinggir jalan menjelang Idul Adha. Maka juga mengimbau warga untuk membeli hewan kurban dari peternak langsung,” ujar Kepala DKPP Sumsel Ruzuan Effendi, Selasa (13/5/2025).

Ruzuan mengatakan izin lokasi untuk para pedagang hewan kurban tidak dikeluarkan dari Pemprov Sumsel, melainkan dari Pemkot Palembang.

“Namun, dalam peraturan walikota juga sudah ada larangan itu. Karena, kalau jual hewan di pinggir jalan bisa menimbulkan limbah, bau tidak sedap, merusak estetik kota, juga kesehatan hewan dipertanyakan karena tidak tahu asalnya dari mana,” katanya.

Ia menjelaskan pedagang musiman itu tidak memiliki izin untuk menjual hewan kurban di pinggir jalan.

Menurutnya, adanya pedagang musiman itu dapat merugikan para peternak yang telah memelihara dan menjaga kesehatan hewan bertahun-tahun.

“Kami bukan bermaksud melarang masyarakat untuk berusaha, tapi itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” jelasnya.

Ia menyebut terkait kesiapan hewan kurban di Sumsel untuk Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 mencukupi, yakni sekitar 30 ribuan ekor.

“Jumlah hewan ternak di Sumsel cukup untuk kurban nanti, masyarakat jangan khawatir. Kebutuhan di Palembang berkisar 6 ribu dan keseluruhan di Sumsel mungkin 12 ribu-13 ribuan ekor, dan untuk kambing serta domba juga cukup,” ucap dia. (Tia)