Penahanan Eks Dirjen Kereta Api Kemenhub Dipindahkan Kejati ke Rutan Pakjo Palembang

Hukrim54 Dilihat

Palembang,Focuskini

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Resmi membawa dan melakukan pemindahan penahanan tersangka Prasetyo Boedithajono dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta ke Rutan Klas I Palembang

Tersangka Prasetyo Boedithajono merupakan
selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017

Diketahui Dalam perkara tersebut sebelumnya menjerat empat Terpidana yaitu, Ir. Tukijo selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto Kepala Gedung ll PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung lll PT Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Adriansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa Eks Dirjen Perkeretaapian tersebut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024.

“Bahwa sebelumnya Tersangka PB terkait dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Beitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023 dan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Vanny, Selasa (9/9/2025).

Vanny menjelaskan bahwa guna untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan atas perkara tersebut, maka penyidik memindahkan status penahanan tersangka dari Rumah Tahanan Salemba Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

“Bahwa dalam proses penanganan perkara tersebut, untuk selanjutnya dapat dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” jelasnya.

Adapun modus operandi tersangka selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran diduga melakukan kesepakatan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Terpidana Tukijo dan meminta PT Waskita Karya Persero untuk menggunakan jasa PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan.

“Selanjutnya tersangka PB menerima sejumlah aliran dana dari Terpidana Tukijo, Ignatius Joko Herwanto dan Setiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumsel yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor,” tutupnya.(ANA)