Palembang,Focuskini
Menjelang Lebaran yang semestinya menjadi momentum kebahagiaan, puluhan warga justru terseret dalam dugaan penipuan bermodus penukaran uang yang menyeret seorang oknum guru Bahasa Inggris di SMKN 1 Palembang. Lebih dari 50 korban melapor, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah termasuk wali murid yang mengaku kehilangan hingga 40 suku emas. Kasus ini pun cepat menyedot perhatian publik, menampar kepercayaan terhadap figur pendidik.
Tekanan korban yang memuncak berujung pada penjemputan langsung terhadap pelaku FY di kediamannya di kawasan Bukit Lama, Sabtu (4/4/2026) sore. Setelah sempat menghindar dan baru muncul usai tiga jam ditunggu, FY akhirnya diamankan dan digiring ke Polrestabes Palembang sekitar pukul 18.45, didampingi kuasa hukum korban. Di hadapan petugas, dengan kepala tertunduk, ia mengakui perbuatannya membuka babak baru dalam pengusutan kasus yang kian melebar.
Dunia pendidikan di Palembang kembali tercoreng. Ketua PGRI Kota Palembang, Dr. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., secara tegas menyatakan penyesalannya atas dugaan penipuan yang melibatkan oknum guru di salah satu SMK negeri. Ia menilai, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi telah melampaui batas sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik profesi guru.
“Ketika seorang pendidik terlibat dalam praktik kejahatan, itu bukan lagi ranah etika, melainkan sudah masuk wilayah hukum,” tegasnya.
Menurut Zulinto, profesi guru seharusnya menjadi simbol kepercayaan dan keteladanan di tengah masyarakat. Namun, kasus ini justru mencederai nilai-nilai tersebut dan berpotensi merusak citra dunia pendidikan secara luas. Karena itu, PGRI mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui proses hukum yang transparan dan tegas, mengingat adanya indikasi kuat unsur penipuan dan kerugian yang tidak sedikit.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan instan, terutama yang dibungkus dengan modus bisnis penukaran uang menjelang Lebaran.
“Masyarakat harus lebih waspada dan rasional. Jangan mudah percaya, apalagi jika nilai uang yang ditawarkan sangat besar tanpa dasar yang jelas dan pentingnya kehati-hatian dalam menilai kapasitas dan kredibilitas seseorang, meskipun berasal dari latar belakang profesi yang dihormati,” ujarnya.
Peran guru sebagai pendidik, pengajar, sekaligus pembimbing dinilai telah dikhianati dalam kasus ini. Akademisi Drs. H. Lukman Haris, M.Si., menegaskan, tindakan oknum guru yang terlibat dugaan penipuan bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan bentuk penyimpangan serius terhadap kode etik profesi, nilai-nilai agama, hingga hukum yang berlaku.
“Guru seharusnya menjadi teladan. Ketika justru terlibat dalam praktik seperti ini, maka yang runtuh bukan hanya integritas pribadi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.
Ia menilai, tindakan tegas tanpa kompromi mutlak diperlukan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencoreng martabat profesi guru dan merugikan masyarakat luas. Menurut Lukman, kasus ini telah mempermalukan institusi pendidikan dan menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara serius.
“Sanksi harus jelas dan tegas, baik secara hukum maupun administratif. Ini penting sebagai efek jera sekaligus peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan internal di lingkungan pendidikan serta pembinaan karakter bagi tenaga pendidik. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat yang telah tergerus akan semakin sulit dipulihkan. Kasus ini, kata dia, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bahwa profesi guru bukan hanya soal kompetensi mengajar, tetapi juga integritas yang tidak boleh ditawar,” tutupnya. (hasan)














