Palembang,Focuskini
Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (31/3/2026).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pitriadi SH MH itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel. Dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Grees Selly, SH, MH bersama tim menyampaikan pembelaan secara menyeluruh.
Dalam pledoinya, PH menilai seluruh unsur dakwaan yang diajukan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Penasihat hukum Grees Selly, SH, MH menegaskan, selama proses persidangan tidak ditemukan adanya unsur kesalahan, motif, maupun niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
“Tidak ada satu pun fakta di persidangan yang menunjukkan adanya kesalahan, motif, maupun niat jahat terdakwa. Baik sebelum, saat, maupun setelah peristiwa yang didakwakan, semuanya tidak terbukti. Karena itu, sangat jelas tidak cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah,” tegas Grees Selly di hadapan majelis hakim.
PH juga membantah unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut mereka, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tersebut, baik secara formil maupun materiel.
Selain itu, PH menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan langsung dalam proyek yang dipersoalkan, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek. Hubungan kontraktual sepenuhnya terjadi antarperusahaan, bukan dengan terdakwa. Maka tidak tepat jika tanggung jawab dibebankan kepada terdakwa,” ujar Grees Selly.
Terkait tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain, PH menilai tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan uang oleh terdakwa.
“Tidak ada saksi yang melihat adanya penerimaan uang, tidak ada bukti aliran dana ke terdakwa. Tuduhan penerimaan Rp25,6 miliar itu hanya asumsi dan tidak terbukti secara hukum,” ungkapnya.
PH juga menyoroti unsur kerugian negara yang dinilai tidak terbukti. Menurut mereka, tuntutan pembayaran uang pengganti tidak memiliki dasar karena terdakwa tidak pernah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
“Uang pengganti hanya bisa dibebankan jika terdakwa terbukti menikmati hasil korupsi. Faktanya, hal itu tidak pernah terbukti dalam persidangan,” jelas Grees Selly.
Dalam kesimpulan pledoi, PH memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota pembelaan serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU.
“Kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” tutupnya.
Selain itu, PH juga meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
Sebagai hal yang meringankan, PH menyampaikan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, tidak mempersulit jalannya sidang, serta telah berusia lanjut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pekan depan.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.(Hsyah)














