Banyuasin, Focuskini.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin mengungkap sebuah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kabel milik PT. PLN (Persero).
Sebanyak tiga orang tersangka telah ditangkap dan satu unit mobil digunakan sebagai barang bukti diamankan.
Kasus ini berawal dari kejadian pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat melakukan patroli rutin, anggota Buser Polres Banyuasin mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar Gardu Listrik PG0509 yang berlokasi di Jalan Pesantren Ar-Riyadh, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III.
Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu seorang bernama Ruslan. Sementara empat orang lainnya melarikan diri.
Dari Ruslan, disita sejumlah barang bukti, termasuk kabel listrik sepanjang 32 meter yang diduga baru dicuri, berbagai alat potong, hingga yang cukup mengkhawatirkan, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir amunisi.
Berdasarkan pengembangan dari pengakuan tersangka Ruspan, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dua hari kemudian, pada Rabu (24/9/2025) tim yang diback up oleh Polsek Ilir Barat 2 Kota Palembang berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni Sabiden dan Andi, keduanya ditangkap di kediaman mereka di Jalan Makrayu Palembang.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi B 2441 TZR yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.
PT. PLN (Persero) sebagai korban dalam kasus ini mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp 11.828.480.
Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
“Tim akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain,” sampai Teguh, Selasa (30/9/2025).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya yang mengganggu fasilitas publik vital seperti jaringan listrik.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi listrik kepada pihak berwajib, ” kata Teguh. (Uci)