Palembang,Focuskini
Sidang dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Raimar juga dibebani pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Jika tak dibayar, ancamannya 4 tahun penjara.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Senin (23/2/2026), JPU menyatakan Raimar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas:Bangunan cagar budaya terbengkalai Proyek mangkrak dan tak bisa dimanfaatkanPedagang kehilangan mata pencaharianPendapatan Kota Palembang ikut terdampak
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan, Raimar bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Usai mendengar tuntutan, Raimar langsung bereaksi. Dengan suara lirih, ia menyatakan dirinya menjadi korban.
“Tidak ada duit yang saya terima, tidak ada sama sekali. Itu kuasa Allah. Pembelaan akan saya sampaikan dalam pledoi,” ujarnya.
Majelis hakim memberi waktu hingga 4 Maret 2026 bagi terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyusun nota pembelaan.
Penasihat hukum Raimar, Jauhari SH MH, menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan fakta persidangan.
“Kami melihat banyak fakta yang tidak terungkap. Klien kami hanya manager cabang, bukan Direktur PT Magna Beatum. Tidak ada kerugian negara dalam perkara ini,” tegasnya.
Terkait uang pengganti Rp 2,2 miliar, Jauhari menyebut angka itu hanyalah janji “success fee” yang akan diterima jika proyek selesai. Namun proyek tersebut batal setelah kontraknya dihentikan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.
“Faktanya proyek tidak selesai. Tidak ada uang yang diterima klien kami. Masak janji yang belum terealisasi harus dianggap kerugian negara?” ujarnya.(Hsyah)














