Palembang,Focuskini
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar dengan menyita barang bukti (BB) seberat 10,3 Kilogram dan mengamankan dua tersangka dalam operasi di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, Selasa (5/5/2026).
Dua tersangka diamankan inisial A (44) tersangka utama dan perempuan inisial M (43), setelah petugas menindaklanjuti adanya informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman Narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Setelah melakukan penyelidikan intensif untuk memetakan jaringan dan pergerakan para pelaku, dengan menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran akhirnya berhasil menangkap tersangka utama berinisial A.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan satu kilogram sabu dan menyepakati lokasi transaksi di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka A datang ke lokasi dan menyerahkan satu bungkus teh Cina berisi sabu kepada petugas yang menyamar.
Dengan cepat tim Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti saat terjadinya transaksi.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan mengintrogasi tersangka A, setelah mendapatkan petunjuk gerak cepat tim Satres Narkoba menuju lokasi kedua di sebuah hunian di Komplek Yuka Residence, Jalan M.R. Sudarman Garda Subrata, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi penyimpanan narkotika tersebut, dimana Sabu yang ditemukan petugas disembunyikan di bawah papan lantai dua bangunan.
Sehingga total BB yang berhasil diamankan berupa delapan bungkus teh Cina merek “Guan Yin Wang” dan dua bungkus merek “Qing Shan” yang seluruhnya berisi narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto mencapai 10.318 gram atau lebih dari 10,3 kilogram.
Selain itu, juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Palembang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Kota Palembang. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satres Narkoba Polrestabes Palembang dalam menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.
“Polda Sumsel berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum secara tegas dan presisi terhadap kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Sumatera Selatan,” kata Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika yang lebih luas. Kepolisian memastikan proses penegakan hukum akan terus dilakukan hingga seluruh mata rantai jaringan berhasil diungkap.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.














