Palembang,Focuskini
Oknum anggota Polres Banyuasin, Briptu RM di laporan istri.sahnya,yakni Sri Ayu Lestari (29) ke Propam Polda Sumsel pada 5 September 2024 yang lalu, tentang penelantaran, perzinahan dan perselingkuhan (WIL) hingga melahirkan.
Hal tersebut dijelaskan oleh penasehat hukum korban, Dr Conie Pania Puteri SH dan Indah Permatasari SH menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Propam Polda Sumsel.
“Kami bersyukur ternyata laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit 2 Paminal Polda Sumsel dan dilakukan gelar perkara. Kami apresiasi kinerja tim ini yg sudah gerak cepat menindaklanjuti perkara tersebut,” ungkap Wadir LBH Bima Sakti ini.
Conie Pania Puteri menjelaskan, kliennya merupakan seorang bhayangkari Polres Banyuasin, namun sangat disayangkan perlakuan tidak adil dilakukan oleh suaminya, Briptu RM. Bahkan tanpa ampun, dia menelantarkan kedua anak kandungnya demi memilih Wanita Idaman Lain (WIL).
“Parahnya WILnya ini telah melahirkan seorang anak laki-laki yang kini berusia sekitar 1 tahunan. Bertahun-tahun misteri derita ini disimpan rapi klien kami, namun akhirnya tak tertampung dan meledak juga. Briptu RM ini telah meninggalkan tanggung jawabnya, menelantarkan keluarga,” ujarnya.
Conie menjabarkan, Briptu RM diduga telah berulangkali melakukan pelanggaran, baik itu judol (judi online_red), perzinahan, perselingkuhan bahkan penelantaran, bahkan pernah ditempatkan khusus (Patsus), karena pelanggaran disersi di Polres Banyuasin. Selain itu, terlapor juga sudah delapan bulan terakhir tidak ‘ngantor’.
“Jelas hal ini sangat melanggar aturan disiplin dan kode etik Anggota Polri, tidak masuk 30 hari saja bisa diberhentikan, apalagi ini sudah delapan bulan tidak masuk melaksanakan tugas,” jelasnya, Rabu (4/2/2026).
Dimana Briptu RM memliki dua anak yang masih balita dan statusnya masih terikat pernikahan resmi dengan kliennya.
“Dimana sejak dua tahun terakhir Briptu RM tidak pernah memberikan nafkah, bahkan menanyakan anaknya pun tidak. Dan kejadian ini merupakan puncak sakit hati klien kami, hingga mengadukannya ke Propam. Kesedihan klien kami yang tak terbendung akibat ulahnya Briptu RM,” ungkapnya.
Kami berharap Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolres Banyuasin dan Ketua Bhayangkari ikut ambil bagian dalam penyelesaian perkara yang menimpa klien kami.
“Semoga permasalahan ini cepat ditindak lanjuti dan mensupport klien kami. Sebab, bukan hanya kali ini Briptu RM lakukan pelanggaran, namun sudah berulangkali. Sah untuknya di PTDH, sudah pernah disersi, menelantarkan anak dan isteri, kini berselingkuh hingga melahirkan anak. Perbuatannya sudah mencoreng nama baik Institusi Polri,”tutupnya.(kiki)














