Terlibat Kasus Pembunahan Mayat dicor, Tiga Terdakwa divonis Hukuman Mati

Hukrim54 Dilihat

Palembang,Focuskini

Terlibat Kasus Pembunahan terhadap korban Anton Eka Putra seorang pegawai koperasi yang dibunuh mayatnya dicor dan disemen,Tiga terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya ahirnya divonis Majelis hakim dengan masing-masing pidana mati

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana pada persidangan tiga terdakwa dituntut pidana mati

Sebelumnya membacakan amar putusan majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan hal-hal memberatkan dan hal hal meringankan

Hal hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia serta perbuatan para terdakwa sadis dan kejam, Sedangkan hal hal meringankan tidak ada “Jelas hakim ketua

Lanjut Hakim ketua Lagi sehingga atas perbuatannya para terdakwa dinyatakan berasal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadali dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Antoni terdakwa ll Pongki Saputra dan terdakwa lll Kelpfio Firmansya dengan pidana masing-masing dengan pidana mati “Tegas Hakim ketua Raden Zainal Arief SH MH saat bacakan amar putusan di persidangan yang digelar di PN palembang Selasa (25/2/25)

Sementara itu tim kuasa ketiga terdakwa dari posbakum palembang Supendi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan terhadap putusan dari majelis hakim tersebut kami menyatakan banding

“Terhadap putusan tersebut kami sepakat bersama terdakwa menyatakan sikap untuk banding “Tegasnya saat dikonfirmasi Selasa (25/5/25)

Diketahui untuk Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada Korban sebesar Rp 5 juta.

“Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui hutangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga hutang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta,

kerena terdakwa kesal terhadap korban, karena bunga hutangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak 2 terdakwa lainnya.

“Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini menyampaikan kepada 2 terdakwa lainnya,”ujarnya.

Akhirnya Terdakwa Antoni mengajak 2 terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas dan menjerat leher korban menggunakan seling, setelah itu para terdakwa mengubur Jasat korban korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen.(ANA)