Palembang,Focuskini
Sebuah video penumpang yang enggan turun dari rangkaian LRT Palembang karena membawa durian viral di media sosial. Peristiwa itu memicu perbincangan publik soal aturan barang bawaan di transportasi massal tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang selaku operator LRT Sumsel bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel (BPKARSS) kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku demi kenyamanan bersama.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Permenhub Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Orang dengan Kereta Api, serta SOP pelayanan LRT Sumsel.
“Setiap penumpang wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, termasuk mematuhi aturan barang bawaan,” ujar Aida, Sabtu (28/2/2026).
Dalam ketentuan tersebut, penumpang dilarang membawa barang berbau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain. Selain itu, barang berbahaya seperti senjata tajam, narkotika, zat adiktif, bahan mudah terbakar, hingga hewan peliharaan tertentu juga tidak diperkenankan masuk ke dalam kereta.
Aturan larangan itu, lanjut Aida, telah dipasang di area pintu masuk (gate), ruang tunggu stasiun, hingga di dalam rangkaian kereta. Petugas juga rutin menyampaikan imbauan melalui pengeras suara.
Terkait insiden pada Jumat (27/2/2026) tersebut, pihak operator menyatakan masih melakukan konfirmasi internal guna memastikan kronologi lengkap di lapangan. KAI juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi.
“Kami menjunjung tinggi profesionalitas layanan dan memastikan setiap petugas menjalankan tugas sesuai SOP. Masukan dari pelanggan menjadi bahan evaluasi bagi kami,” tegas Aida. (Tia)













