Palembang,Focuskini
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Wilson SOS MN B.A. Kursis, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumatera Selatan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa tahun anggaran 2021.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2026)
Hakim juga menegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara. Namun di sisi lain, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara,” ungkap hakim.
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa dengan nilai anggaran mencapai Rp2,55 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga telah dikondisikan sejak awal, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan anggaran.
Berdasarkan fakta persidangan, negara mengalami kerugian sebesar Rp871 juta sesuai hasil audit BPKP. Selain itu, terungkap adanya perubahan spesifikasi dalam tender ulang yang dinilai mengarah pada satu penyedia, serta penggunaan perusahaan sebagai “pinjaman bendera”.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk terdakwa yang menerima uang sebesar Rp50 juta.
Meski demikian, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa karena kerugian tersebut telah dikembalikan.
Dengan putusan ini, perkara belum sepenuhnya berakhir. Baik pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.(Hsyah)
[13.52, 31/3/2026] Focus Hermansyah: Isu OTT Kajari Pagaralam Gegerkan Sumsel, Kajati Tegas Membantah: “Hanya Klarifikasi”
PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kabar dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagaralam, Ira Febrina, mendadak menghebohkan publik Sumatera Selatan. Informasi yang beredar cepat itu memicu tanda tanya besar, bahkan sempat menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel langsung merespons isu tersebut. Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, dengan tegas membantah kabar adanya OTT yang disebut-sebut dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Ndak ada mas. Hanya klarifikasi laporan oleh Tim Kejagung dan tim kami,” ujar Ketut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/3/2026).
Meski bantahan telah disampaikan, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Klarifikasi seperti apa yang dimaksud? Apa substansi laporan yang diperiksa? Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak Kejati Sumsel.
Ketika kembali dikonfirmasi untuk pendalaman informasi, Ketut belum memberikan tanggapan lanjutan. Kondisi ini membuat publik semakin penasaran terhadap apa yang sebenarnya terjadi di balik isu yang sempat viral tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa tim dari Kejagung RI bersama Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan OTT terhadap Ira Febrina di Kota Pagaralam pada Senin (30/3/2026). Informasi itu menyebar luas dan menjadi sorotan, mengingat posisi strategis yang bersangkutan sebagai pimpinan kejaksaan di daerah.
Tak hanya itu, informasi lain juga menyebutkan bahwa Ira Febrina hingga saat ini masih berada di Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Meski telah dibantah sebagai OTT, fakta adanya pemeriksaan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada persoalan serius yang sedang diklarifikasi.
Situasi ini menempatkan Kejati Sumsel di bawah sorotan publik. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Masyarakat pun kini menunggu penjelasan resmi yang lebih terbuka, baik dari Kejati Sumsel maupun Kejagung RI.
Apakah ini murni klarifikasi biasa, atau ada hal besar yang tengah didalami? Hingga kini, jawabannya masih menjadi teka-teki.(Hsyah)














