Palembang,Focuskini
Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Gandus, Palembang, akhirnya diputus majelis hakim. Terdakwa Manto Bin Cek Den dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Parmatomi, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Manto dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, David Erikson Manalu, SH, yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa. Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu RT 041/RW 007, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Saat itu, korban Rolis Kristian alias Otong sedang berbincang dengan saksi M. Sopian di depan rumahnya. Terdakwa datang dan menegur agar mereka tidak berbicara terlalu keras karena ada warga yang sedang sakit.
Teguran tersebut memicu adu mulut antara terdakwa dan korban. Situasi memanas hingga korban masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah celurit. Tidak lama kemudian, terdakwa juga pulang ke rumahnya dan mengambil pisau dapur bergerigi sepanjang kurang lebih 25 sentimeter.
Setelah sama-sama membawa senjata tajam, keduanya kembali berhadapan di jalan depan rumah korban. Korban lebih dulu mengayunkan celurit ke arah terdakwa.
Namun terdakwa berhasil menangkis serangan itu menggunakan papan kayu yang ada di sekitar lokasi.
Dalam situasi tersebut, terdakwa kemudian menusukkan pisau ke arah dada kiri korban sebanyak satu kali. Korban langsung terjatuh dan terbaring di jalan.
Warga yang berada di sekitar lokasi segera membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun berdasarkan hasil visum et repertum dokter forensik, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan dalam rongga dada karena luka tusuk.
Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, terdakwa berhasil diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke Polsek Gandus untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur perencanaan terpenuhi karena terdakwa sempat pulang ke rumah untuk mengambil pisau sebelum kembali ke lokasi kejadian. Jeda waktu tersebut dinilai sebagai kesempatan untuk berpikir, sehingga perbuatan terdakwa masuk dalam kategori pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergerigi dirampas untuk dimusnahkan. Sementara pakaian dan ikat pinggang dikembalikan kepada pihak yang berhak. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa konflik yang tidak terkendali dapat berujung pada hilangnya nyawa dan konsekuensi hukum yang sangat berat.(Hsyah)









