Palembang,Focuskini
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Palembang untuk memperketat kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) guna menghindari potensi jeratan hukum.
“Kalau ketidakpatuhan ini terus-menerus terjadi, kasihan teman-teman mitra dapur, SPPG, hingga yayasan yang mungkin karena ketidaktahuan di awal bisa terseret masalah hukum. Kami ingin memastikan sejak awal mereka menaati juknis yang sudah ada,” ujar Kepala Perwakilan BPKP Sumsel, Supriyadi, Selasa (3/3/2026).
Peringatan ini muncul setelah BPKP menemukan 23 potensi permasalahan dalam evaluasi lapangan di Kota Palembang.
Temuan tersebut mencakup aspek krusial dalam tata kelola program, seperti kedisiplinan presensi, integritas personel, serta transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan yang dilakukan oleh para pelaksana di tingkat satuan pelayanan.
Ia menegaskan jika pengawasan dini ini bertujuan sebagai langkah preventif agar program strategis nasional tersebut tidak dinodai oleh penyimpangan administratif maupun operasional.
“Kita meminta para mitra untuk tidak mengabaikan detail-detail kecil dalam juknis, karena hal tersebut menjadi landasan utama dalam pemeriksaan pertanggungjawaban anggaran negara,” tegasnya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi para mitra agar manfaat optimal program ini benar-benar sampai kepada masyarakat tanpa terhambat masalah tata kelola.
“Dengan mentaati aturan yang ada sejak dini, insyaallah pelaksanaan program ini akan berjalan lancar, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika Sari menyampaikan jika pihaknya tengah menunggu legalitas regulasi terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kedisiplinan pegawai dan mitra.
Aturan ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi KPPG untuk menindaklanjuti setiap temuan atau pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Saat ini draf aturan terkait disiplin di lingkungan Badan Gizi Nasional sedang disiapkan oleh pusat. Begitu regulasi tersebut dilegalkan, kami dari KPPG akan segera menindaklanjuti setiap temuan pengawasan secara tegas,” imbuhnya.
Melalui sinergi antara fungsi pengawasan BPKP dan ketegasan regulasi KPPG, diharapkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Palembang dapat berjalan lebih tertib dan aman secara hukum. (Tia)










